Membeli rumah idaman memang tidak perlu harus baru. Saat membeli
rumah bekas, Anda pun dapat menggunakan Kredit Pemlikan Rumah (KPR). Apakah
beda pengajuannya dengan rumah baru? Jawabannya tidak. Anda hanya perlu tahu
beberapa hal berikut ini.
Cara Aman Ajukan Kredit Rumah Bekas |
Proses pengajuan kredit rumah bekas dan rumah baru
sebenarnya tidak jauh berbeda. Walau begitu, ada beberapa syarat yang harus
diperhatikan dengan seksama. Karena menyangkut kondisi rumah, Anda juga harus
meluangkan banyak waktu untuk melakukan survei langsung ke lokasi rumah yang
ditawarkan. Dibalik kerepotannya, terkadang Anda pun bisa mendapat rumah
dengan harga lebih murah. Berikut adalah beberapa hal yang harus di perhatikan
saat mengajukan KPR Citra Indah Ciputra untuk rumah bekas, yaitu:
Lokasi Kondusif
Membeli rumah bekas tidak bisa sembarangan. Jangan percaya
saja dengan omongan penjual dari telepon. Anda juga harus mengecek ke lokasi
rumah secara langsung. Tanyakanlah pada tetangga soal masalah lingkungan, jika
perlu tanpa perlu diketahui si penjual. Anda bisa menanyakan masalah banjir
misalnya. Anda juga bisa bertanya langsung ke Ketua RT atau RW jika masih
merasa belum cukup dengan informasi dari tetangga sekitar rumah. Anda juga
sebaiknya menanyakan sering tidaknya terjadi tindak pencurian. Bahkan hal remeh
seperti rumah berhantu atau semacamnya juga sebaiknya Anda tanyakan.
Kondisi Rumah
Pemilik rumah atau penjual biasanya akan membawa Anda
melihat-lihat rumah yang ia tawarkan. Tanyakan usia rumah kepada penjual. Kekuatan
konstruksi rumah yang berusia lebih dari 20 tahun biasanya sudah lemah sehigga
mungkin dalam waktu dekat akan membutuhkan renovasi. Periksalah fasilitas rumah
seperti sambungan listrik, telepon, atau air. Membeli rumah yang akhirnya tidak
nyaman untuk ditinggali akan merugikan Anda.
Penuhi Syarat Pribadi
Syarat pribadi yang dimaksud di sini adalah syarat-syarat
yang berkaitan secara langsung dengan diri Anda sebagai calon nasabah KPR.
Syarat yang biasanya diminta bank biasanya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji tiga bulan
terakhir atau bukti lain untuk membuktikan jumlah pendapatan Anda tiap bulan,
dan rekening koran tiga bulan terakhir.
Cek Dokumen dari
Pemilik/Penjual Rumah
Pengecekan dokumen ini sangatlah penting. Anda bisa meminta
bantuan dari pihak ketiga untuk memeriksa keaslian dari dokumen-dokumen ini.
Ini adalah langkah pencegahan terhadap penipuan. Anda harus memiliki salinan
dari dokumen penjual untuk dibawa ke bank. Salinan yang pasti Anda perlukan
antara lain salinan sertifikan rumah, salinan surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Selain itu, Anda juga harus memiliki salinan kontrak perjanjian Anda dengan
penjual. Dalam perjanjian ini akan ada pernyataan tertulis bahwa penjual setuju
untuk menjual rumahnya kepada Anda dengan harga yang telah disepakati bersama.
Siap dengan Uang Muka
Mempersiapkan uang muka untuk rumah bekas memang agak sulit.
Biasanya bank akan menilai harga rumah yang akan Anda beli secara langsung.
Tidak jarang harga taksiran bank nantinya tidak sama dengan harga dari pemilik
rumah. Nah, ini adalah kesulitan dari membeli rumah bekas. Bank akan memberikan
pinjaman dengan berpegang pada nilai taksirannya sendiri. Bank juga tidak akan
memberi pinjaman penuh sesuai taksirannya. Biasanya bank hanya akan meminjamkan
70% dari uang taksiran. Uang muka yang Anda bayarkan pun jadi bertumpuk karena
harus menutup 30% dari taksiran bank dan selisih taksiran bank dengan pemilik
bank, belum lagi bunganya.
Sumber : https://www.cekaja.com/info/5-cara-aman-ajukan-kredit-rumah-bekas/
No comments:
Post a Comment