Pages

Pemerintah akan Bebaskan PPN Rumah Murah

Saturday, May 16, 2015

Pemerintah berencana memberikan insentif bagi perumahan rakyat murah. Rencananya, nanti pemerintah akan membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah yang selama ini dipatok 10 persen dari harga jual.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, rencana ini juga akan menyasar pada program Sejuta Rumah rancangan Presiden Joko Widodo karena menyangkut kepentingan rakyat secara umum.

Pemerintah akan Bebaskan PPN Rumah Murah
Pemerintah akan Bebaskan PPN Rumah Murah

"Kami berikan insentif untuk rumah murah yang selalu di-review dari waktu ke waktu berdasarkan wilayah atau harga supaya harga rumah makin terjangkau meski ada fluktuasi harga bahan baku bangunan," jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5).

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menegaskan, pihaknya telah membebaskan PPN rumah murah. Sayang dia enggan membeberkan batasan harga rumah yang dibebaskan PPN termasuk pemberlakuannya.

"Sudah dibebaskan. Mulai kapannya nanti saja kalau sudah dibangun," ujar Sigit.

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan sebuah kebijakan dalam bentuk keringanan uang muka (DP)  yang terjangkau dan bunga kredit perumahan rakyat (KPR) tetap dalam jangka waktu tertentu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) Basuki Hadimuljono menjelaskan, uang muka untuk rumah murah ditetapkan sebesar satu persen dari total harga rumah citra indah. "Ada tambahan tunai Rp 4 juta subsidi dari pemerintah," kata Basuki saat ditemui semalam di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


Sumber : http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150514105536-78-53234/pemerintah-akan-bebaskan-ppn-rumah-murah/

No comments:

Post a Comment

 

Most Reading