Pages

Inilah Syarat miliki rumah murah dari program Jokowi - JK

Friday, May 15, 2015

Program satu juta rumah murah dari pemerintah saat ini telah mulai dikerjakan. Presiden Joko Widodo bahkan telah meresmikan pionir program tersebut di sembilan provinsi yaitu DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. Rumah Murah Citra Indah

Dari program ini, pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Program tersebut ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti nelayan dan buruh.

 Syarat miliki rumah murah
 Syarat miliki rumah murah

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan para pembeli rumah tersebut harus memenuhi  Syarat miliki rumah murah syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah gaji calon pembeli maksimal Rp 4 juta per bulan.

"Syaratnya yang pertama itu untuk pengajuan untuk rumah tapak adalah penghasilan pembeli harus maksimum Rp 4 juta per bulan dan Rp 7 juta untuk rusunami," seperti dilansir merdeka.com.

Selain itu, kata dia, calon pembeli harus mempunyai data yang menunjukkan belum memiliki tempat tinggal. Setelah itu, calon pembeli membuat surat pernyataan belum pernah mendapat subsidi rumah dari pemerintah atau swasta.

"Karena rumah murah ini hanya diperuntukkan untuk rumah pertama sehingga calon pembeli belum pernah mendapat subsidi perumahan," kata dia.
Syarat lainnya adalah calon pembeli harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna pendataan dalam mendapatkan rumah murah tersebut. Calon pembeli pun tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan dalam lima tahun."Kalau disewakan akan dikembalikan ke pemerintah," pungkas dia.

Direktur KPR Bank Tabungan Negara (BTN), Mansyur N. Nasution mengatakan untuk mendapatkan rumah subsidi tidaklah rumit, bahkan prosesnya tergolong singkat. Calon pembeli hanya perlu menyiapkan beberapa syarat agar permohonan pembelian bisa diterima.

"Tinggal datang ke BTN saja, lalu nanti tunjukkan slip gaji, kemudian aplikasi dan wawancara prosesnya tiga hari, maksimal tujuh hari saja,".

Berikut harga jual rumah murah untuk MBR:
  •          Wilayah Jabodetabek Rp 120 juta per unit
  •          Pulau Jawa (selain Jabodetabek) Rp 105 juta per unit
  •          Sumatera (kecuali Bangka Belitung) Rp 105 juta per unit
  •          Kalimantan Rp 118 juta per unit
  •          Sulawesi Rp 110 juta per unit
  •          Papua dan Papua Barat Rp 165 juta per unit


Sisanya, sebanyak 396.484 unit rumah atau 40 persen diperuntukkan bagi kalangan menengah.
Pemerintah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 senilai Rp 13 triliun.

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/syarat-miliki-rumah-murah-dari-program-jokowi-jk.html


No comments:

Post a Comment

 

Most Reading