Program satu juta rumah murah dari pemerintah saat ini telah mulai
dikerjakan. Presiden Joko Widodo bahkan telah meresmikan pionir
program tersebut di sembilan provinsi yaitu DKI Jakarta, Sumatera Selatan,
Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah
dan Sulawesi Selatan. Rumah Murah Citra Indah
Dari program ini, pemerintah menyediakan rumah subsidi
dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Program tersebut ditujukan
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
seperti nelayan dan buruh.
Syarat miliki rumah murah |
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan para pembeli rumah tersebut
harus memenuhi Syarat miliki rumah murah syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya
adalah gaji calon pembeli maksimal Rp 4 juta per bulan.
"Syaratnya yang pertama itu untuk pengajuan untuk rumah
tapak adalah penghasilan pembeli harus maksimum Rp 4 juta per bulan dan Rp 7
juta untuk rusunami," seperti dilansir merdeka.com.
Selain itu, kata dia, calon pembeli harus mempunyai data
yang menunjukkan belum memiliki tempat tinggal. Setelah itu, calon pembeli
membuat surat pernyataan belum pernah mendapat subsidi rumah dari pemerintah
atau swasta.
"Karena rumah murah ini hanya diperuntukkan untuk rumah
pertama sehingga calon pembeli belum pernah mendapat subsidi perumahan,"
kata dia.
Syarat lainnya adalah calon pembeli harus memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna pendataan dalam mendapatkan rumah murah tersebut.
Calon pembeli pun tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan dalam
lima tahun."Kalau disewakan akan dikembalikan ke pemerintah,"
pungkas dia.
Direktur KPR Bank Tabungan Negara (BTN), Mansyur N. Nasution
mengatakan untuk mendapatkan rumah subsidi tidaklah rumit, bahkan prosesnya
tergolong singkat. Calon pembeli hanya perlu menyiapkan beberapa syarat agar
permohonan pembelian bisa diterima.
"Tinggal datang ke BTN saja, lalu nanti tunjukkan slip
gaji, kemudian aplikasi dan wawancara prosesnya tiga hari, maksimal tujuh hari
saja,".
Berikut harga jual rumah murah untuk MBR:
- Wilayah Jabodetabek Rp 120 juta per unit
- Pulau Jawa (selain Jabodetabek) Rp 105 juta per unit
- Sumatera (kecuali Bangka Belitung) Rp 105 juta per unit
- Kalimantan Rp 118 juta per unit
- Sulawesi Rp 110 juta per unit
- Papua dan Papua Barat Rp 165 juta per unit
Sisanya, sebanyak 396.484 unit rumah atau 40 persen
diperuntukkan bagi kalangan menengah.
Pemerintah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara 2015 senilai Rp 13 triliun.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/syarat-miliki-rumah-murah-dari-program-jokowi-jk.html
No comments:
Post a Comment